KPU Provinsi Bengkulu Musnahkan Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar
Editor: syariah muhammadin
|
Selasa , 13 Feb 2024 - 21:00
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara yang rusak telah dimusnahkan-windi-
Jumlah surat suara yang rusak mencakup berbagai tingkatan pemilihan, termasuk untuk pemilihan Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi Bengkulu, kabupaten, dan kota. Dengan pemusnahan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh pemilih di Provinsi Bengkulu.