KPU Provinsi Bengkulu Musnahkan Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara yang rusak telah dimusnahkan-windi-

Jumlah surat suara yang rusak mencakup berbagai tingkatan pemilihan, termasuk untuk pemilihan Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi Bengkulu, kabupaten, dan kota. Dengan pemusnahan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh pemilih di Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan