Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu--

RADAR BENGKULU,KAUR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pengedar Narkotika jenis Sabu setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengintaian di salah satu kamar Hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur sekira pukul 18.00 wib pada Rabu 23 Juli 2025.

    Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan,S.I.Kom mengatakan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pengedar Narkotika jenis Sabu inisial MRS (37) tempat tanggal lahir Padang Leban, 21 September 1987, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JL. Kayu Manis III Barat NO. 20, Jakarta Timur. Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengintaian di salah satu kamar Hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan.

   "MRS diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu," terang Kasat Narkoba.

   Dikatakan Kasat Narkoba, pengangkatan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, Personil Satresnarkoba Polres Kaur melakukan koordinasi dan perencanaan untuk melakukan pengintaian, pembuntutan, dan pemetaan lokasi. Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap target, anggota Satres Narkoba Polres Kaur  melakukan penindakan di salah satu kamar Hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Grand Opening Wisata Pantai Ceria, ini harapan Wakil Bupati Kaur

BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 2778 Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan Kematian

   "Saat diamankan seorang laki - laki atas nama MRS serta berhasil di temukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang disaksikan oleh pihak Hotel dan warga sekitar lingkungan, atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa Ke Polres Kaur untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut," ungkap Kasat Narkoba.

    Tersangka adalah pengedar Narkotika jenis Sabu dengan Modus pelaku melakukan jual beli, menjadi perantara, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman Jenis Shabu dan BARANG BUKTI yang berhasil di amankan yaitu, 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, ?4 ( empat ) buah kantong plastik yang berisikan plastik klip bening,  ?1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam,  ?1 ( satu ) buah handphone VIVO V40 warna silver, ?1 ( satu) unit motor merk honda scoppy warna putih dengan no pol BD 2686 ME Nomor rangka : MH1JM3115JK578130 nomor mesin JM31E1579846, 1 ( satu ) buah tas tangan kecil merk LEGUM'S warna hitam, ?1 ( satu ) buah dompet merk REVEN warna coklat, dan ?1 (satu) buah kartu tanda penduduk NIK  a.n MRS

    Terhadap tersangka untuk Pasla yang  Disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

     "Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kaur, dan kita berharap masyarakat dapat membantu kita dengan memberikan informasi yang akurat," tutur Kasat Narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan