Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Mendorong Kerjasama Penuh dalam Penertiban APK

kerjasama dari tim kampanye dan peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.-windi-

BACA JUGA:Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Damkar Siap Besinergi

"Mulai dari coklit, pemutahiran data pemilih, kemudian penetapan daftar pemilih sementara (DPS), lalu DPS perbaikan sampai penetapan DPT dan DPTB serta DPTK. Ini akan dilaporkan nanti, karena berkaitan data pemilih," ujarnya.

 

Fahamsyah juga menyoroti proses pencalonan yang cukup panjang serta masa kampanye yang telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia menegaskan bahwa penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan penanganan pelanggaran selama masa kampanye telah dilakukan.

Lebih lanjut, Fahamsyah menyampaikan persiapan menjelang masa tenang yang dimulai pada Sabtu, 10 Februari, termasuk penertiban APS dengan melibatkan berbagai pihak seperti aparat keamanan, satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri.

"Sebelum dilakukan penertiban akan diawali dengan apel siaga penertiban Alat Peraga Kampanye (APKS). Dimana semua itu terbukukan dengan baik di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan khusus di masa tenang, pihaknya akan melakukan penertiban sehingga H-1 sudah bersih dari segala atribut kampanye," jelasnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi momen peringatan Hari Pers Nasional yang ke-78 dengan tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa". 

 

Fahamsyah berharap sinergitas dan kolaborasi antara Bawaslu dengan insan pers dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam memberikan informasi tentang kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada serentak tahun ini.

 

"Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga integritas dan keamanan dalam proses demokrasi ini," pungkas Fahamsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan