Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Hotman Paris: Klien Saya Belum Tahu

Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan kliennya belum mendengar kabar usai dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.--Anisha Aprilia--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan, kliennya belum mendengar kabar usai dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

"Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman secara singkat, Minggu, 29 Juni 2025.

Seperti dikutip dari laman disway.id, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap eks Mendikbudristek 2014-2024 Nadiem Makarim untuk berpergian ke luar negeri.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pencekalan Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR dan PJN Terlibat, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka OTT Proyek Jalan di Sumut

BACA JUGA:Indonesia dan Malaysia Sepakat Laut di Kawasan Ambalat Dikelola Bersama

Sementara itu, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan