Sosialisasi Regulasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Anggaran 2024

Sosialisasi Regulasi penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur tahun anggaran 2024-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, Kaur - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi regulasi penggunaan Dana Desa anggaran 2024.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna perkantoran Pemda Kaur Padang Kempas Bintuhan, Senin (05/02/2024). 

   Sosialisasi dihadiri Kadis PMD Kaur Suhadi ST, Kabid Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Sislan SE, Tenaga Ahli selaku pemateri Supar, Inslektorat Daerah  Kabupaten Kaur, Camat se-Kabupaten Kaur, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur.

    Kepala Dinas PMD Suhadi ST melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Sislan SE menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi penggunaan Dana Desa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

   "Sosialisasi ini mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta membahas rencana penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024," Sampai Sislan. 

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ingatkan APK Ditertibkan Pada Masa Tenang

BACA JUGA:Dinas PMD Kaur Digeledah Kejaksaan Negeri Bintuhan, Ini Dugaannya

Sislan menambahkan, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sehingga pembangunan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan