PT ASP Disegel, Pulau Manuran Raja Ampat Tercemar Akibat Kegiatan Tambang Nikel

PT ASP Disegel, Pulau Manuran Raja Ampat Tercemar Akibat Kegiatan Tambang Nikel--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang nikel.
Lebih lanjut ia mengatakan, penambangan PT ASP itu telah membuka lahan seluas 109,23 hektare di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sensitif tersebut. “Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Hanif dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, dikutip Senin, 9 Juni 2025.
Ia menyebut, PT ASP telah melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
BACA JUGA:Tak Tersentuh, Marc Marquez Menang di Aragon
BACA JUGA:Bapanas Siap Gelontorkan Bantuan Pangan Beras Juni-Juli
Ia mengatakan insiden settling pond atau kolam pengendapan yang jebol. Akibatnya, pantai di pulau tersebut menjadi keruh.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," ujar Menteri Hanif.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," jelasnya.(*)