Serius Tata Kota Bengkulu, Dedy Terbitkan Perwal No. 7 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Serius Tata Kota Bengkulu, Dedy Terbitkan Perwal No. 7 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan--
RADAR BENGKULU - Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE MM tunjukkan keseriusan dalam menata wajah kota Bengkulu agar dapat muncul ke nasional. Keseriusan ini tergambar dari berbagai hal yang telah dibenahi. Itu mulai dari kawasan persimpangan, pasar hingga ke kebersihan setiap RT dan RW.
Hari ini, Senin 2 Juni 2025, Peraturan Walikota Atau Perwal No. 7 Tahun 2025 Telah Dikeluarkan. Perwal No. 7 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati.
RDTR ini merupakan rencana tata ruang yang lebih spesifik dan mendetail, dibandingkan dengan rencana tata ruang yang lebih luas.
BACA JUGA:Pemkot Siap Ambil Alih PTM dan Mega Mall, Walikota: Kita akan Kelola dengan Profesional
BACA JUGA:Pemkot akan Berkolaborasi dengan PSMTI Untuk Membangun Kawasan Kampung Cina
Perwal ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan ruang di kawasan Ratu Gading Segarapati. Dengan adanya RDTR, pembangunan di kawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan ekonomi.
Tujuan penataan WP (Wilayah Perencanaan) Ratu Gading Segarapati sebagaimana bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati Sebagai Pusat Pariwisata Sejarah dan Budaya dengan dukungan Perdagangan Jasa dan Infrastruktur Kota yang Aman, Nyaman, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan.
Untuk Rencana Struktur Ruang sebagaimana yang ada dalam Perwal No. 7 Tahun 2025 ini, meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;