2025 Sampai 3030, Legalitas Lapter Akan Diperjelas

H. Rifai Tajuddin,S.Sos--

RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah ditetapkannya H.Rifai Tajuddin,Sos dan Yevri Sudianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu terpilih oleh KPU.

Diluar 100 hari kerja usai dilakukan pelantikan nanti,Rifai Tajuddin,S.Sos akan berkolaborasi dengan Wakil Bupati Yevri Sudianto untuk memperjelas legalitas lahan perkantoran yang ada di Bengkulu Selatan,yang mana saat masih statusnya masih dimuliki TNI AU Palembang,sehingga masih terkendala untuk melakukan  pembangunan.

"Untuk itu saya akan berusaha selama periode ini,2025 sampai 2030 perkembangan legalitas Lapter akan kita laporkan kepada seluruh masyarakat.Sehingga masyarakat mengetahui perjuangan kita untuk mencapai legalitas lahan Lapter tersebut,"papar Rifai dikediamannya Minggu(02/06).

BACA JUGA:Pembuatan Sumur Bor Kelima Tuntas Dibangun Satgas TMMD 124

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Rapat Bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Sebagai Bupati terpilih,pihaknya akan berusaha mencapai Legalitas tersebut,apalagi kondisi Legalitas Lapter tersebut sampai saat ini belum juga terselesaikan,padahal sudah empat kali Bupati.Artinya sudah hampir 20 tahun legalitas itu belum bisa menjadi Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.

Dengan statusnya saat ini Lapter masih pinjam pakai,maka dipastikan pada periode 2025 sampai 2030 agak berat untuk menambah pembanguan dilokasi tersebut.Walupun nantinya bisa dilakukan pembangunan mungkin dengan izin dari TNI AU Pelembang tetep saja persoalan akan rumit,aset bangunan milik Pemerintah Daerah sedangkan lahan masih menjadi aset TNI AU.

"Kalau nantinya aset tersebut bisa menjadi milik Pemerintah Daerah, Mungkin kedepannya kita juga akan punya wacana untuk lebih mempercantik tatatan kota dengan cara membuat Tanam Kota.Artinya kalau Lapter itu sudah bisa mendapatkan izin untuk m njadi aset tentunya kita akan leluasa untuk membangun, sehingga berbagai wacana akan timbul nantinya,"pungkas Rifai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan