Rumus Institut: Gub yang Terkenal Pro Rakyat Tidak Menjalankan Kebijakan yang Beratkan Rakyat

Rumus Institut--
"Gubernur memang sudah menyampaikan secara lisan, akan menggratiskan pajak kendaraan bagi yang tidak mampu. Nah, tindak lanjut dari statemen ini apa? Prosedurnya seperti, surat keterangan itu di kirim ke dinas mana? Apa langsung ke alamat Gubernur," ujar Rusman.
"Terus yang tidak kalah penting, pegangan secara administrasi, jajaran yang menjalankan kebijakan pajak gratis seumur hidup kata Pak Gub itu apa. Itu perlu ada agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari," sambunya.
Kemudian, Rumus Institut mendukung perubahan atau revisi Perda nomor 7 Tahun 2023. Dan ia berharap, dalam perubahan nanti dapat melibatkan partisipasi publik yang luas.
"Rumus Institut sudah bersurat ke Gubernur Bengkulu, dan kami tembuskan ke DPRD Provinsi, termasuk juga ke Kementerian Keuangan," pungkas Rusman.