Rumus Institut: Gub yang Terkenal Pro Rakyat Tidak Menjalankan Kebijakan yang Beratkan Rakyat

Rumus Institut--
Dukung Revisi Perda PDRD Bengkulu
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Direktur lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi, Rumus Institut, Rusman Aswardi menyatakan, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan terkenal pro rakyat dengan jargon bantu rakyat.
Maka seharusnya, Gubernur Helmi tidak akan menjalankan kebijakan yang dapat memberatkan dan menyengsarakan rakyat.
Beberapa pekan terakhir, kata Rusman, rakyat Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Bengkulu dan Gubernur Bengkulu menuai kritikan.
BACA JUGA:Gerobak Berubah Haluan: Siomay Irfan Kini di Halaman Indomaret Lahat
BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Pendangkalan Kritis Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Janjikan Solusi Konkrit
"Ada video klarifikasi langsung dari Gub Pak Helmi, ada juga penawaran solusi dengan pembebasan pajak bagi yang tidak mampu. Viral di Medsos kan. Tapi itu belum menjawab subtansi permasalahan," kata Rusman dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia mengatakan, sebagai lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi, Rumus Institut memlelanati dan menelaah Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi sandaran hukum pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Rusman, dalam proses pembentukan Perda tersebut, minim partisipasi publik dan terkesan tidak demokratis. Sehingga produk hukum yang jadi dasar pemungutan pajak maupun retribusi, hanya pro terhadap kepentingan pemerintah.
"Dalam pembentukan Perda 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang pungutan pajak kepada rakyat, seharunya melibatkan partisipasi publik yang luas. Sehingga klausul-klausul yang pro rakyat juga bisa ditampung dalam Perda," papar Rusman.
BACA JUGA:Ketua MUI Mukomuko: Paham Radikalisme Masih Harus Diwaspadai Walau Organisasi Sudah Dibubarkan
BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat
Rusman melanjutkan, ditengah ancaman krisis ekonomi akibat kebijakan internasional dan kebijakan nasional, maka menaikan nilai pajak dan juga termasuk opsen pajak kendaraan bermotor, bukan kebijakan yang adil bagi rakyat.
Rusman mengatakan, Rumus Institut memandang Gubernur Bengkulu haruslah membuat kebijakan meringankan pajak bahkan membebaskan pajak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kebijakan keringanan dan penghapusan pajak, haruslah didasari administrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.