Keputusan MK, Kemenangan Bagi Masyarakat Bengkulu Selatan

Paslon 03 Rifai Yevri merasa bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi,kedepannya bisa menjadi pemimpin di Bengkulu Selatan serta menjalankan tugas dan amanah dengan baik-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini sesuai putusan MK menolak gugatan Paslon 02, yang mana Paslon 03 Rifa’i-Yevri sah menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan.
Dengan proses yang cukup panjang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati-Ii Sumirat, dalam sidang putusan yang digelar Senin siang 26 Mei 2025.
Dengan demikian, kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto dinyatakan sah secara hukum dan tak terbantahkan. Yang mana sebelumnya gugatan yang diajukan kubu 02, Suryatati-Ii Sumirat sempat menyoroti dugaan penghadangan terhadap calon wakil bupati Ii Sumirat pada malam sebelum pencoblosan.
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408/BS Kebut Pengecoran Plat Decker
BACA JUGA:Usai Dilaporkan OKP ke Kejaksan Negeri Manna, KPU BS Juga Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Namun, seluruh dalil yang diajukan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Tahapan Pilkada kini akan berlanjut ke proses pelantikan pasangan terpilih, meski hingga kini jadwal pelantikan belum diumumkan secara resmi.
“Melihat dari bukti vidio dan alat bukti lainnya Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun verbal dalam peristiwa yang digugat. Dalam video yang diajukan sebagai bukti, hanya terlihat dialog antara Septin dan Ii Sumirat,” tegas Hakim MK Prof. Dr. Saldi Isra, SH saat membacakan amar putusan.
Ia juga menyebut bahwa keterangan mengenai keberadaan Ii Sumirat pada malam kejadian dinilai tidak konsisten.Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB, namun alasan kepergian ke Kecamatan Kedurang dan Air Nipis untuk menghadiri pernikahan keluarga dinilai tidak meyakinkan,” tambahnya.
Mendengar Keputusan yang disampaikan MK pada pukul 14.54 WIB Calon Bupati Bengkulu Selatan H.Rifai Tajuddin,S.Sos menyampaikan bahwa keputusan yang dibacakan oleh MK merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Bengkulu Selatan. Bahwa saat ini MKntelah menetapkan bahwa MK menolak gugatan dari Paslon 02.
BACA JUGA:Sampai Habis Masa Jabatan, BS Dapatkan WTP Empat Tahun Berturut Turut
"Untuk itu kita bersyukur kepada Allah SWT,persoalan terkait penetapan di MK ini sudah selesai.Tentunya hal ini bukanlah karena kami yang hebat dan kuat,hal itu karena tuhan mentakdirkan kepada kami untuk memegang amanah ini,"ujar Rifai melalui Voice note(pesan suara) Senin (26/05).
Semoga seluruh rekan - rekan,sanak famili dan seluruh masyarakat Bengkulu Selatan,dapat menerima kami(Rifai -Yevri)sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang sudah ditetapkan oleh MK sesuai keputusan.
"Untuk itu kami juga meminta doanya dari seluruh elemen agar nantinya,setelah dilantik kami bisa menjalankan tugas dan amanah dengan baik,"pungkas Rifai.