Usai Dilaporkan OKP ke Kejaksan Negeri Manna, KPU BS Juga Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, SE,bukti pihaknya sudah melapor KPU Bengkulu Selatan ke Kejati Bengkulu--
RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Hari Senin (19/5) yang lalu, perwakilan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP)dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kembali melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Salah seorang pentolan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, SE membenarkan bahwa tembusan surat laporan telah disampaikan ke Kejati Bengkulu.
"Hari ini perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa telah menyampaikan langsung surat ke Kejati Bengkulu," jelas Apdian Utama Sabtu (24/05).
BACA JUGA:Pembuatan Plat Dekker TMMD ke-124 Kodim 0408/BS,Tahap Penggalian dan Pemindahan Jalur
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408/BS, Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Posyandu Dan Posbindu
Tidak berhenti di sini saja, Apdian Utama juga menyebutkan rencana sekanjutnya Aliansi juga akan bersurat ke Kejaksaan Agung.Agar, nantinya perkara ini cepat diproses.
"Ada aspirasi dari kawan-kawan agar bersurat ke Jamwas Kejaksaan Agung. Tapi nanti kita diskusikan dulu dengan kawan-kawan OKP dan Mahasiswa lainnya.Semoga nantinya, dugaan penyalahgunaan anggaran ini terlihat jelas. Dalam penggunaan anggaran daerah, satu sen pun harus dipertanggungjawabkan,"pungkas Apdian.