23 KPM Desa Kota Padang Terima BLT Tiga Bulan

23 KPM Desa Kota Padang Terima BLT Tiga Bulan-Fahmi/RADAR BENGKULU-

 

RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan hasil musyawarah desa yang disepakati bersama. Untuk tahun 2025 Pemerintah Desa Kota Padang ada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Langsung Tunai(BLT),masing masing KPM diberikan BLT sebanyak Rp 300.000 dalam satu bulan. Artinya KPM menerima BLT tahap pertama ini sebanyak Rp 900 000

Kepala Desa Kota Padang Lipyansyaharjoni mengatakan dengan diberikannya BLT sebanyak tiga bulan, tentunya uang yang diterima cukup banyak. Gunakanlah uang tersebut untuk kepentingan yang sangat penting, jangan sampai digunakan dengan hal - hal yang tidak penting. Karena Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meringankan beban hidup yang dijalaninya.

"Memang kalau kita mau mencukupi keinginan tidak akan habisnya. Semoga dengan BLT yang kita bagikan sebanyak tiga Januari sampai Matet yang perbulannya Rp 300 000 artinya kalau tiga bulan masyarakat menerima sebesar Rp 900 000, bisa lebih dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup,pergunakan untuk hal yang benar - benar dibutuhkan,jangan gunakan sesuai keinginan. Pembagian BLT ini sudah kita lakukan pada 7 Mei yang lalu," papar Lipyansyaharjoni diruangannya Selasa(20/05).

BACA JUGA:Koordinator Aksi Demo HL Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Dugaannya

Untuk penerima BLT ini sudah sesuai  dengan aturan dan hasil musyawarah yang melibatkan beberapa elemen mulai dari anggota BPD,Perangkat desa,perwakilan masyarakat,Babinsa, Babinkantibmas serta unsur dari Kecamatan. Artinya bukan hasil keputusan dari Kepala Desa tetapi keputusan bersama.

Adapun kriteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan,keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

"Adapun kreteria yang kita sepakati yaitu  penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,"ungkap Lipyansyaharjoni.

Adapun yang disampaikan oleh Camat Manna Arif Gunawan,S.Pt diwakili oleh Sekcam Mukhlis,SH bahwa pembagian BLT ini diberikan sebanyak enam bulan,karena untuk anggran Dana Desa(DD) baru bisa dicairkan,bukan berarti mau menahan hak masyarakat yang mendapatkan. Karena bebepa persyaratan untuk pengajuan bebepa waktu yang lalu masih membutuhkan proses.

"Saat ini, masyarakat sudah mendapatkan BLT selama enam bulan, Alhamdulillah cukup besar. Gunakan sebijak mungkin untuk kebutuhan bukan keinginan. Kalau keinginan yang kita prioritaskan maka seberapa banyak uang yang kita dapat tidak akan cukup,"pungkas Mukhlis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan