Koordinator Aksi Demo HL Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Habib Burahman, melaporkan HL (45) sebagai koordinator demo atas dugaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian Bengkulu Selatan --

RADAR BENGKULU, MANNA - Habib Burahman masyarakat  Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna, Minggu (18/5) melaporkan koordinator aksi demo HL (45) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya mengenai pembuat dan penyebaran berita hoax, yang dianggap sebagai fitnah di depan umum dan telah tersebar di media sosial saat demo berlangsung pada Rabu (14/5/2025) yang lalu.

Habib menyampaikan bahwa dirinya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait orasi yang dilakukan di depan Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Hari ini saya sudah memasukan laporan melalui SPKT polres BS dengan STPL no : -LB/B/77/V/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU," kata Habib dirumahnya Senin(19/05).

BACA JUGA:Ini Besarannya, Pemda BS Mendapatkan DBH Pajak Tahun Anggran 2025

BACA JUGA:Menjaga Ekosistem Hutan,Tim Wasev TMMD ke-124 Kodim 0408/BS Tanam Pohon

Habib menambahkan  berdasarkan siaran langsung salah satu akun Facebook di media sosial serta tulisan spanduk yang dibacakan dalam orasi tersebut, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.

" Pertama ada tulisan, dalam hal ini berbentuk spanduk. Kedua ada vidio, saya yakin unsurnya telah terpenuhi yakni mencemarkan nama baik di hadapan umum dan berharap laporan besok diterima," ujarnya.

Di samping itu, habib meminta kepada HL untuk dapat membuktikan setiap tuduhan yang telah disampaikan melalui orasi pada aksi tersebut.

“HL harus membuktikan tuduhan itu. Kalau tidak, berarti dia harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,apalagi kita warga negara NKRI, di dalam undang-undang sudah jelas bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan," pungkas Habib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan