BPBD Bengkulu Selatan Membuat Dokumen KRB

BPBD Bengkulu Selatan laksnakan penyusun dokumen KRB-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Adanya tiga syarat yang diinstruksikan yang pertama sesuai amar Undang - undang nomor 24 tahun 2007.
Yang mana setiap daerah diwajibkan untuk menyusun Kajian Resiko Bencana (KRB) karena Bengkulu Selatan belum punya,sesuai intruksi pada tahun 2025 ini merupakan deadline terakhir harus sudah ada. Sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Bengkulu Selatan harus membuatnya.
Kepala BPBD Bengkulu Selatan Hen Yepi,S.Pi menyampaikan selain undang - undang nomor 24 tahun 2007 kedua dokumen KRB ini sudah menjadi prasyarat untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan yang ketiga dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja kebencanaan salah satunya Bengkulu Selatan belum menyusun dokumen KRB.
"Itulah tiga poin mengapa kita melakukan penyusunan dokumen KRB,karena sudah menjadi temuan BPK makanya kita kejar pembuatannya dokumennya dengan bekerjasama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat(LPPM)UNIB,yang mana sudah direncanakan selesai pada 150 hari kedepan,"papar Hen Yepi Minggu(11/05).
BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Zakat ASN, Pemkab-BAZNAS Benteng Bentuk UPZ Tiap OPD
BACA JUGA:Kecamatan Pino Raya BS Termasuk Zona Merah Penyakit SE
Dari 150 hari kedepan akan dilakukan pengumpulan data, verifikasi, sosialisasi publik, audensi dengan asosiasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) sampai nantinya prodak itu menjadi prodak yang final yang nantinya dalam penanggulangan bencana akan lebih mudah dan terarah.
Nantinya dokumen KRB yang dimiliki Bengkulu Selatan dalam penanggulangan bencana nantinya tidak lagi tergantung dengan anggran APBD saja, Bengkulu Selatan bisa meminta bantuan penanggulangan bencana langsung ke pusat terutama terkait sarana prasarana, infrastruktur, logistik,peralatan karena sampai saat ini ketersediaan itu yang berada di BPBD Bengkulu Selatan saat minim.
"Nantinya kalau semuanya sudah terpenuhi,dalam pra bencarana yang kita lakukan bisa mengetahui potensi - potensi bencana yang bakal terjadi,yang mana dalam kegiatan pra bencana itu ada kegiatan mitigasi bencana,mulai dari mitigasi struktural dan non struktural.Sehingga penanggulangan bencana bisa dilakukan semaksimal,"pungkas Hen Yepi.