Pemprov Bengkulu Pacu Pembentukan 1.541 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--
Radar Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menggenjot percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Provinsi Bengkulu. Target ambisius pun ditetapkan: sebanyak 1.541 koperasi di tingkat desa dan kelurahan rampung terbentuk secara sah sebelum pertengahan tahun depan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Herwan Antoni, mengatakan bahwa proses awal pembentukan koperasi sudah dijalankan oleh hampir seluruh desa di Bengkulu melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Musyawarah tersebut, kata Herwan, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Desa yang memimpin rapat koordinasi secara virtual beberapa waktu lalu.
"Musdes sudah dilaksanakan di hampir seluruh desa, dan sekarang mereka sedang menyusun kepengurusan koperasi. Ini bagian dari percepatan pembentukan struktur kelembagaan koperasi merah putih di desa," kata Herwan Antoni
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan profesional. Program ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis komunitas di akar rumput.
BACA JUGA:Untuk Keamanan, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408/BS Pasang Buat Poskamling
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tinjau Makan Bergizi Gratis, Mian Minta Dapur juga Bersih
Di tingkat nasional, koperasi ini ditargetkan mulai aktif bergulir pada akhir Mei 2025. Untuk itu, Pemprov Bengkulu menetapkan batas waktu yang sama agar seluruh desa dan kelurahan telah menyelesaikan pembentukan struktur dan badan hukum koperasi mereka.
"Ini bukan hanya formalitas. Kami ingin koperasi benar-benar berjalan dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. Maka dari itu, semua daerah kita dorong untuk bergerak cepat, jangan sampai ketinggalan," ujar Herwan Antoni
Hingga awal Mei ini, tercatat sudah ada 154 koperasi Merah Putih yang terbentuk di berbagai kabupaten/kota di Bengkulu. Namun, koperasi tersebut belum bisa beroperasi penuh karena masih terkendala legalitas.
Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi, menjelaskan bahwa sebagian besar koperasi yang telah dibentuk belum memiliki akta notaris, sehingga belum berstatus sebagai badan hukum yang sah.
"Masalah utama saat ini adalah legalitas. Belum ada akta notaris, jadi koperasi belum bisa menjalankan kegiatannya. Kita minta semua desa segera melengkapi struktur pengurus agar akta bisa segera diterbitkan," kata Novy.
Struktur kepengurusan koperasi yang harus dibentuk mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, pengurus desa dapat mengurus pembuatan badan hukum melalui notaris.
Novy juga mengungkapkan bahwa dari total 1.541 koperasi yang ditargetkan terbentuk, sebanyak 1.341 di antaranya merupakan koperasi tingkat desa dan 200 lainnya di tingkat kelurahan. Seluruh koperasi ditargetkan rampung pembentukan badan hukumnya paling lambat pada 12 Juni 2025.
"Ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa. Harapannya, koperasi ini tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi bisa menjadi alat untuk menumbuhkan usaha produktif, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing desa," ujarnya.