Deadline Berakhir, Pemkot Bongkar Lapak Pedagang Pantai Panjang yang Tidak Patuh

Deadline Berakhir, Pemkot Bongkar Lapak Pedagang Pantai Panjang yang Tidak Patuh--
RADAR BENGKULU - Walikota Bengkulu telah memberikan deadline 30 April 2025 kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang yang menyalahi aturan dan menganggu view pantai telah berakhir. Mulai Kamis, 1 Mei 2025 Walikota telah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu. Personel Satpol bersama ratusan personel dari tim gabungan TNI, Polri, Dispar dan stakeholder lainnya mulai melakukan pembongkaran satu-persatu lapak pedagang.
Saat aksi pembongkaran, terlihat sejumlah pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan siap berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkot.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, setelah deadline berakhir, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak kunjung dibongkar.
Bangunan-bangunan yang melanggar tersebut telah ditandai dengan tanda silang (X) oleh petugas dan segera dibongkar menggunakan alat berat milik Pemkot.
BACA JUGA:Pemkot Antarkan 156 JCH Kota Bengkulu Memasuki Asrama Haji
BACA JUGA:Walikota Apresiasi Lurah Bentiring Permai Saat Purna Tugas
"Mulai Kamis, 1 Mei 2025 kemarin, kita bantu bongkar bangunan menggunakan alat berat. Ini upaya penertiban dan pembenahan kawasan Pantai Panjang," jelas Yurizal kepada RADAR BENGKULU.
Sebelumnya, pihak Satpol PP telah menjelaskan, kawasan Pantai Panjang memang dibagi per zona. Ada yang diperkenankan untuk jualan, ada yang tidak.
Pertama itu dari Pasir Putih sampai dengan AW, itu di perkenankan. Tapi dari AW sampai ke Hotel Marina itu harus dikosongkan. Tidak boleh ada pedagang di situ, mulai dari lapak, pondok dan lainnya.
Dari Hotel Marina hingga jembatan itu diperkenankan untuk berjualan. Disana ada pondok- pondok. Kemudian dari jembatan depan Bencoolen Mall sampai dengan Taman Bonsai juga diperkenankan.
Kemudian, dari Taman Bonsai sampai ke tempat jualan ikan asin. Terus ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), itu tidak diperkenankan. Lewat sedikit dari DKP juga tidak diperkenankan. Setelah itu, baru diperkenankan sampai Pantai Jakat.