Gantikan Gufron, Kasi Pidus Komitmen Lanjutkan Tuntaskan " PR" Kasus

Sertijab Kasi Pidsus Seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA- Upacara serah terima jabatan (sertijab) antara pejabat lama dengan yang baru di lingkungan Kasi Pidsus Kejari Seluma digelar di aula Kejari Seluma pada Jumat siang (25/04/2025). Sertijab dipimpin langsung oleh  Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH.,MH.

Pejabat Kasi Pidsus yang lama Ahmadi Gufroni, SH.,MH, saat ini telah resmi dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, setelah mengabdi selama kurang lebih 3,5 tahun di Kejari Seluma.

Posisinya saat ini digantikan oleh Ekke Widoto Khahar SH.,MH, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Bengkulu Utara.

Di posisi jabatan yang baru, Ahmad Gufroni, SH.,MH mengemban tugas sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Bengkulu. Karier Ahmad Gufroni, SH.,MH selama menjabat di Kejari Seluma terbilang panjang dan terus menunjukkan grafik peningkatan dalam hal pengungkapan sejumlah kasus pidana khusus.

BACA JUGA:Empat Kades dan Lurah Ikuti Seleksi Peacemaker Justice Award

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, TP PKK Seluma Gelar Halal Bihalal

Gufron mengawali pengabdiannya sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Bengkulu Utara pada tahun 2012 hingga 2016, dilanjutkan dengan penugasan di Kejari Bintuhan, Kabupaten Kaur (2016–2018).

Kemudian pada 2018–2020, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Kaur, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kasi Intelijen pada 2020. Kariernya terus menanjak hingga ditunjuk sebagai Kasi Pidsus Kejari Seluma pada 2021.

Selama bertugas di Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH.,MH dikenal sebagai jaksa yang tegas, berintegritas dan berani dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang telah lama mandek. Salah satu pencapaiannya yang paling menonjol adalah penuntasan skandal tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret mantan Bupati Seluma, H. Murman Efendi, dan sejumlah pihak lainnya.

Kasus yang telah bergulir sejak awal terbentuknya Kabupaten Seluma ini akhirnya dituntaskan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.

Selain itu, Ahmad Gufroni juga sukses mengungkap sejumlah kasus korupsi Dana Desa di berbagai wilayah, seperti di Desa Cawang dan Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi, serta Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Gufron, juga memainkan peran kunci dalam pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ini Sebaran Potensi Program Cetak Sawah Rakyat di Seluma

BACA JUGA:Pemkab Gerak Cepat Bantu Korban, 11 Rumah dan 1 Gudang Kopi Terbakar

Selain itu,  salah satu kasus besar lainnya yang tengah dalam proses adalah dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di lingkungan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2009 hingga 2011. Proyek yang dibiayai oleh APBD ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan