Pembangunan Food Court di Sawah Lebar Diduga Langgar Perda, DPRD Angkat Bicara

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring--
RADAR BENGKULU – Sebuah proyek Pembangunan Food Court yang seharusnya jadi magnet baru warga Kota Bengkulu dibidang kuliner ini justru kini diterpa polemik.
Pembangunan Food Court yang berlokasi di sekitar Stadion Semarak Sawah Lebar, diduga melenceng dari aturan main. Proyek yang awalnya disambut antusias ini, disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yang bikin ramai, lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut disebut-sebut melebihi batas yang diperbolehkan dalam Perda. Tidak main-main, dari aturan yang membatasi pemanfaatan lahan maksimal 1.000 meter persegi, justru muncul angka tiga kali lipat lebih besar 3.000 meter persegi.
“Dari informasi yang kami terima, penggunaan lahan untuk proyek Food Court itu diduga telah melampaui batas ketentuan yang berlaku dalam Perda,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH saat diwawancarai, Rabu (16/4).
BACA JUGA:Gubernur Minta Netralitas ASN dalam PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Wali Kota dan para Pejabat Datangi Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu
Informasi mencengangkan ini, kata Usin, mencuat ketika pihak pengelola Food Court membayarkan retribusi kepada pemerintah. Dalam dokumen pembayaran tersebut, tertera luasan lahan yang dikelola adalah 3.000 meter persegi. Padahal, berdasarkan Perda PDRD, untuk kawasan Stadion Semarak yang merupakan aset milik Pemprov Bengkulu, lahan usaha maksimal hanya 1.000 meter persegi.
“Retribusinya Rp 5.000 per meter persegi. Nah, saat pengusaha membayar retribusi, justru ketahuan kalau yang dibayar itu untuk lahan seluas 3.000 meter,” ujar Usin.
Tak hanya berhenti di pelanggaran retribusi, Usin menyebut proyek ini juga berpotensi melanggar Perda lain yang lebih mendasar. Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Menurutnya, tata ruang di sekitar Stadion Semarak memiliki ketentuan ketat terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan. Apalagi untuk kegiatan usaha.
“Kalau ini benar, maka tidak hanya Perda PDRD yang dilanggar, tetapi juga Perda RTRW. Karena untuk kawasan itu sudah jelas peruntukannya, dan maksimal lahan yang bisa dipakai untuk usaha hanya 1.000 meter persegi,” jelas Usin.
BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih Bank Bengkulu, Warga akan Dihibur Oleh Willi Salim
BACA JUGA:Tak Sesuai Peruntukan dan Mati Pajak, 17 Mobil dan 47 Tornas Disita
Meski indikasi pelanggaran menguat, DPRD belum mau buru-buru menjatuhkan vonis. Usin memastikan pihaknya bakal melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan menelusuri lebih dalam fakta-fakta yang ada.