Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang Dilanjutkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadwalkan pembongkaran lanjutan pagar laut yang masih tersisa di Pesisir Tangerang, dalam waktu dekat-Disway.id-Candra Pratama---

RADAR BENGKULU -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadwalkan pembongkaran lanjutan pagar laut yang masih tersisa di Pesisir Tangerang, dalam waktu dekat ini.

Seperti dikutip dari laman disway.id, hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDKP) KKP, Pung Nugroho Laksono, saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 12 April 2025.

"Rencana hari Rabu, 16 April 2025 besok kami akan mulai lagi pembongkaran pagar laut," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengaku bahwa pembongkaran itu sempat terhenti sementara karena memasuki bulan suci Ramadhan. Terlebih pagar yang menancap sangat sulit jika dicabut secara manual.

"Setelah kemarin kami hentikan pencabutanya karena bulan Ramadhan karena personel kami melaksanakan ibadah puasa," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Komdigi Tentang Penggunaan Ponsel, Pakai eSIM

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Banyak Orang Menikah di Bulan Syawal

Sebelumnya, nelayan Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, merasa dibohongi oleh pemerintah. Sebab, pagar laut di perairan Kohod masih belum sepenuhnya dicabut hingga sekarang.

"Iya, kan katanya informasinya udah selesai (dicabut) gitu kan. Ya kenyataannya, yang selesainya yang dimana gitu? Apa di tempat lain? Kalau yang di Kohod, menurut saya belum selesai," ujar salah seorang Nelayan berinisial MR (48), Sabtu, 15 Maret 2025.

MR menduga, belum terbongkarnya pagar itu dikarenakan masih ada surat-surat atau sertifikat kepemilikan yang belum tuntas. Dia tidak bisa berkomentar banyak soal hal tersebut, yang jelas nelayan merasa dirugikan.

Menurut pengakuan MR, pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDKP) Kementerian KKP telah berupaya mencabut sisa-sisa pagar laut sebelum bulan Ramadhan tiba. Namun sayang, pagar yang terbuat dari bambu itu sangat keras jika dicabut secara manual. Sebab, kata MR, pemasangannya menggunakan alat berat seperti eskavator.

"Pagar yang nggak bisa dicabut itu emang pake alat berat sih, ekskavator. Mungkin, nggak bisa manual kali. Kemarin juga udah dilakukan pencabutan ulang sama PSDKP, dari KKP, itu nggak bisa dicabut juga, gitu," tuturnya.

BACA JUGA:Status Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah jadi Penyedia Jasa Perseorangan

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Banyak Orang Menikah di Bulan Syawal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan