Bar di Hotel Berbintang, Regulasi Setengah Bintang

Bar di hotel berbintang--
RADAR BENGKULU – Sebuah bar yang beroperasi di hotel berbintang di Kota Bengkulu kembali memantik sorotan. Bukan soal gemerlap lampunya, bukan pula soal lagu-lagu yang mengalun hingga larut malam. Sorotan publik tertuju pada lemahnya pengawasan dan carut-marut regulasi yang mengatur usaha hiburan malam di kota yang digadang-gadang Kota Riligius ini.
Bar yang dimaksud beroperasi di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu. Hotel berbintang itu terletak di jalan utama di jantung Kota Bengkulu. Alih-alih dianggap persoalan, kehadiran bar tersebut justru dilegalkan dengan landasan peraturan yang multitafsir dan belum sepenuhnya terjangkau regulasi daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu melalui Adytama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Muda, Husni Tamrin, SH, menyatakan bahwa usaha bar adalah bagian dari usaha kepariwisataan.
Sementara untuk perizinannya, ia melempar tanggung jawab ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:Kondisi Rupiah Makin Melemah, Ekonom Beberkan Ancaman Ini
BACA JUGA:Ini Respon Cepat Gubernur Bengkulu untuk Korban Kebakaran dan Infrastruktur
“Kami hanya memberi rekomendasi. Untuk izinnya, itu kewenangan DPMPTSP melalui sistem OSS,” ujar Husni kepada wartawan. Melalui telepon WhatsApp.
Penjelasan itu memang normatif, namun justru memperlihatkan celah besar dalam sistem tata kelola usaha hiburan malam di Bengkulu. Bahwa Dinas Pariwisata hanya “merekomendasikan” dan tidak turut serta dalam pengawasan setelah izin terbit, menunjukkan ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Terlebih yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Husni, bar yang berada di dalam salah satu hotel berbintang di jantung Kota Bengkulu diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 persen.
“Kalau bar di dalam hotel berbintang, itu boleh sedikit lebih tinggi,” ujarnya, tanpa menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap batas kadar alkohol tersebut.
BACA JUGA:Satu Tujuan Menata Wajah Kota Bengkulu, BPTD Berkunjung ke Pemkot
BACA JUGA:Siap-Siap, Tiga ASN Terbaik Kota Bengkulu Diberi Hadiah Umrah
Sebagaimana diketahui, dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 dan 5 Tahun 2021 memang memberikan ruang bagi usaha hiburan dalam kategori pariwisata. Namun dalam praktiknya, regulasi pusat tersebut terasa gamang jika tidak diperkuat oleh Peraturan Daerah.
Di Bengkulu, Perda yang mengatur secara khusus usaha hiburan malam hingga kini belum ada.