Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,--
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Kebijakan tarif dagang tambahan sebesar 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia, memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyuarakan keresahannya terhadap potensi dampak kebijakan tersebut. Khususnya bagi sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Mereka menilai, tarif tinggi dari AS bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia jika pemerintah tidak segera mengambil langkah antisipatif.
Karena itu, API dan APSyFI telah mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah guna melindungi industri dalam negeri. “Jangan sampai ada kelonggaran pada aturan dalam negeri karena tekanan dari luar,” ujar perwakilan API dan APSyFI kepada Disway, Sabtu 5 April 2025.
BACA JUGA:Lagi, Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Total Sudah 4 Kali
Adapun salah satu poin penting dalam tuntutan tersebut adalah dorongan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan pasar domestik agar industri lokal tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tekanan global.
“Kehadiran industri padat karya penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menilai bahwa industri padat karya yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan, kini dihadapkan pada ancaman baru akibat kebijakan proteksionis AS.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah adanya layoff di industri padat karya. Karena, selama ini industri tersebut sudah banyak tantangannya sendiri,” tutur Shinta.
Sedangkan langkah konkrit dari pemerintah, lanjutnya, dinilai sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan sektor industri padat karya serta menghindari gelombang PHK yang berisiko memperlemah daya beli masyarakat secara luas.(*)