Lagi, Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Total Sudah 4 Kali

Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Total Sudah 4 Kali--

RADAR BENGKULU, JAKARTA  — Setya Novanto (Setnov), terpidana korupsi kasus e-KTP, lagi-lagi mendapat remisi Lebaran 2025 kali ini. 

Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, Ia termasuk dalam 288 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah menjelaskan, dari 388 warga binaan yang memenuhi syarat, sebanyak 295 diusulkan mendapatkan remisi dan sebanyak 288 orang disetujui menerima potongan masa tahanan.

BACA JUGA:BEM Universitas Udayana Bali Tentang Militer Masuk Kampus

BACA JUGA:Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin Arus Balik

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. Jumlah yang disetujui 288 orang,” kata Benny, dikutip dari Antara, Minggu, 6 April 2025.

Sedangkan besaran remisi yang diberikan pun bervariasi: 

- 15 hari untuk 36 orang  

- 1 bulan untuk 233 orang  

- 1 bulan 15 hari untuk 17 orang  

- 2 bulan untuk 2 orang

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya,” ujar Benny.

Setnov tercatat rutin mendapatkan remisi sejak ia menjalani masa hukuman. Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, ia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan