Lagi, Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Total Sudah 4 Kali

Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Total Sudah 4 Kali--

Bahkan, pada HUT ke-78 Republik Indonesia, ia juga memperoleh remisi selama 3 bulan.

BACA JUGA:Kebijakan Tarif Impor Trump Sudah Diprediksi dan Diantisipasi Pemerintah

BACA JUGA:Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk Pastik

Untuk diketahui, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018. 

Ia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP dengan keuntungan pribadi mencapai USD 7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu.

Kasus Setnov menjadi sorotan publik karena penuh drama. Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK, sempat menghilang dan ditetapkan sebagai DPO, lalu mengalami kecelakaan tunggal yang belakangan diketahui direkayasa. 

Drama itu membuat proses penegakan hukum terhadap Setnov menjadi salah satu babak paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Remisi yang kembali diberikan kepada Setnov dan ratusan napi korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin kembali memicu perbincangan soal pemberian keringanan hukuman bagi koruptor, terlebih di momen-momen besar seperti Idul Fitri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan