Hukum Menghirup Minyak Kayu Putih saat Berpuasa, Apakah Batal? Yuk Simak Kata Ahlinya

Hukum Menghirup Minyak Kayu Putih saat Berpuasa, Apakah Batal? Yuk Simak Kata Ahlinya-Poto ilustrasi-
radarbengkulu - Minyak kayu putih atau inhaler menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan bernapas saat terkena flu. Tetapi, apa status hukum menggunakan minyak kayu putih atau Inhaler saat menjalankan puasa?
Mengutip dari laman NU Online, dokter lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam artikelnya 'Hukum Menggunakan Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa' menyatakan bahwa menghirup aroma tidak mengakibatkan puasa batal, sama halnya dengan menghirup aroma parfum atau bau masakan.
Ia merujuk pada penjelasan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin yang arrtinya:
"Aroma yang dihirup tidak dianggap membatalkan puasa, seperti aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa sampai tenggorokan meskipun dilakukan dengan sengaja, karena bukan merupakan 'ain (benda yang dapat membatalkan puasa)."
Syauqi menjelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau dapat dilihat oleh mata ('Ain). Terdapat berbagai jenis 'ain yang dimaksud.
Jika berhubungan dengan hidung dan mulut, 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau objek lain yang dapat memasuki saluran pencernaan atau pernapasan.
Sementara itu, aroma tidak dianggap 'ain karena sifatnya yang tak berwujud. Oleh karena itu, menghirup aroma seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa.