Tak Usah Khawatir, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan tetap dapat diakses selama libur lebaran--
RADAR BENGKULU – Libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi segera dimulai. Sejumlah pelayanan publik akan mengalami penyesuaian selama masa cuti bersama, termasuk layanan kesehatan.
Meski begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal selama periode libur lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan akses layanan kesehatan selama libur Idul Fitri.
"Layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap dapat diakses selama libur lebaran. Baik untuk kebutuhan administrasi kepesertaan maupun pelayanan medis," ujar Syafrudin.
BACA JUGA:Bawa 72 Penumpang, Wings Air Kembali Mengudara di Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025
Selama libur lebaran, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem piket di kantor cabang. Kantor BPJS Kesehatan akan tetap beroperasi dengan jam layanan terbatas. Yakni pukul 08.00-12.00 WIB, pada tanggal 28 Maret serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Petugas yang bertugas di hari-hari tersebut akan melayani berbagai kebutuhan administrasi. Seperti pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, serta penanganan pengaduan.
Tak hanya layanan langsung di kantor, BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi selama 24 jam. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau situs resmi BPJS Kesehatan.
"Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan, meskipun sedang dalam masa cuti bersama."
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang bepergian ke luar daerah selama libur lebaran, termasuk bagi mereka yang mudik ke kampung halaman.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer di Ujung Tanduk, Pemprov Bengkulu Masih Kaji Solusinya
BACA JUGA:Bank Bengkulu Bangun Budaya kerja yang Lebih Profesional dan Kompetitif
Peserta tidak perlu khawatir jika sakit saat berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Mereka tetap bisa berobat di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.