Warga Adat Serawai Gelar Ritual Tolak Klaim PTPN VII, Desak Pembebasan Anton dan Kayun

Warga Adat Serawai Gelar Ritual Tolak Klaim PTPN VII-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Puluhan warga Komunitas Adat Serawai dari Desa Pering Baru, Kabupaten Seluma, menggelar ritual adat di depan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII perwakilan Bengkulu, Senin (17/3/2025). 

Ritual ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap klaim perusahaan atas tanah adat yang telah dirampas selama lebih dari 30 tahun.  

Ritual adat Serawai, yang disebut sebagai bentuk hukuman simbolis, melibatkan pembuatan tajuak atau kalung dari untaian tanaman yang pernah ditanam di tanah adat mereka.

 Menurut Tahardin, salah seorang perwakilan masyarakat adat, ritual ini merupakan tradisi leluhur untuk menghukum pihak yang dianggap mencuri atau merampas hak orang lain. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bangun Rumah Dinas untuk Anak Yatim di Rejang Lebong

BACA JUGA:KMP Pulo Tello Segera Layani Jalur Penyeberangan ke Enggano

"PTPN VII telah merampas tanah kami selama lebih dari 30 tahun. Sebagai simbol, kami buatkan kalung dari tanaman yang pernah kami tanam sejak zaman nenek kami. Tanah itu dirampas oleh PTPN VII," tegas Tahardin.

Pia Tulaini, tokoh perempuan Serawai yang turut hadir, menegaskan bahwa praktik PTPN VII telah merampas kehidupan masyarakat adat. "Perempuan kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dan tanaman obat yang dulu melimpah di wilayah adat kami. Sekarang semua habis, berganti sawit. Jangan harap bisa cari obat-obatan di hutan lagi," ujar Pia, yang juga berprofesi sebagai dukun melahirkan. 

Nahadin, tokoh masyarakat adat Serawai di Semidang Sakti, menjelaskan bahwa nenek moyang mereka telah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1800. Permukiman awal mereka, yang disebut Mapadit, terletak di dekat aliran sungai Aiak Peghing Kanan dan Aiak Peghing Kidau. 

Mereka juga berladang di daerah Sungai Landangan, yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII.  

"Sisa tanaman kopi, bekas sawah, semua masih ada. Kurang bukti apa lagi kalau itu bukan tanah leluhur kami? Tapi masih dianggap milik PT," kata Nahadin. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bangun Rumah Dinas untuk Anak Yatim di Rejang Lebong

BACA JUGA:Mengenal Pura Ismoyo, Tempat Ibadah Hindu di Semarang yang Unik Berada di Pulau Kecil dan Mirip Candi

Ia menegaskan bahwa tuduhan PTPN VII terhadap masyarakat adat sebagai "penjajah" HGU perusahaan adalah tidak berdasar. "Jangan pernah tuduh kami maling. Mereka yang sebenarnya merampas tanah dan wilayah masyarakat adat Serawai," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan