Konsultasi Publik II, KLHS RPJMD Kabupaten Kaur tahun 2025-2029

Konsultasi Publik II, KLHS RPJMD Kabupaten Kaur tahun 2025-2029-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur pada Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Startegi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2029 bahas strategi pengelolaan sampah yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kaur pada Senin 17 Maret 2025.
Konsultasi Publik II dipimpin Kepala Bapperida Kaur Dr.Ir. Hiftario Syahputra, ST, M.Si dengan mendatangkan dosen Universitas Bengkulu Prof. Atra romaida, pemegang sertifikasi KLHS dan Asesor Amdal Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tim penilai AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategi Provinsi Bengkulu, diikuti Kepala OPD, Camat dan undangan.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syahputra, ST,M.Si mengatakan, kita telah melaksanakan Konsultasi Publik II dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030 dalam tahapan Konsultasi Publik ini merupakan menjadi salah satu syarat penyusunan produk KLHS adapun Konsultasi Publik (KP) II ini dilaksanakan untuk meminta masukan dari seluruh stakeholder, seluruh masyarakat agar dalam penyusunan KLHS tersebut sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Kaur.
"Adapun salah satu isu yang kita ambil, yang salah satunya adalah belum optimalnya infrastruktur oleh karena itu, salah satu isu yang kita ambil dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, kemudian isu terkait dengan persampahan, ini salah satu isu yang harus kita tuntaskan dalam 5 tahun kedepan," ujar Hiftario.
BACA JUGA:RSUD Kabupaten Kaur Mendapat DAK Fisik Sebesar Rp 5,6 Miliar tahun 2025
BACA JUGA:Polres Gelar Pasar Murah, Dagangan Habis Diserbu Masyarakat
Dikatakan Hiftario, ada beberapa isu salah satunya pertumbuhan ekonomi, tingkat kesejahteraan, supaya pada waktu pelaksanaan dalam penyusunan produk RPJMD ini menjadi salah satu lokus, lokus dalam 5 tahun kedepan. Dalam lima tahun kedepan Kabupaten Kaur akan merencanakan akan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dimana TPA yang berjalan selama ini memang satu, dan itupun TPA di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.
"Sedangkan jumlah debet atau tonase sampah yang ada di Kabupaten Kaur tidak memungkinkan, oleh karena itu salah satu solusi dalam penanganan sampah adalah penambahan TPA," sampainya.
Ditambahkan Hiftario, hanya saja strategi kedepan dalam waktu dekat kita akan mengusulkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) supaya untuk menangani jumlah sampah yang ada di kecamatan maupun yang ada di desa, kemudian untuk di desa mengusulkan pengelolaan TPS 3 R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) supaya desa bisa mengelola sampah itu secara mandiri, oleh karena itu jumlah sampah yang ada di Kabupaten Kaur secara langsung akan berkurang, karena strategi akan kita laksanakan untuk kedepannya.