Indonesia Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia--

RADAR BENGKULU, TANGERANG -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan membuka nota kesepakatan dalam pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi mulai 20 Maret 2025. "In shaa Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025," tegas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding di Tangerang, Sabtu, 15 Maret 2025.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Karding menyampaikan bahwa rencana dimulainya kembali pengiriman pekerja migran Indonesia akan melibatkan 600 orang.

Lebih lanjut dikatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen bekerja di sektor domestik seperti ART. Sementara sekitar 40 persen berada di sektor formal. "Jadi sektor pekerjaannya terbagi dua. Sekitar 60 persen domestik yang terlatih dan kita sudah siapkan skema pelatihannya. Dan 40 persennya adalah skill di pekerja formal, itu perjanjian kita sama mereka," paparnya.

Pengiriman pekerja migran ini nantinya, paparnya, bakal disahkan melalui kerjasama bilateral antar negara yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

BACA JUGA:Masjid Apung Pacitan, Tempat Ibadah yang Unik dengan Menawarkan Panorama Laut Menakjubkan

Dalam kesepakatan kerjasama tersebut, pertama, para pekerja migran Indonesia akan mendapat upah minimum yang diterima dengan nilai terendah 1.500.000 Riyal Saudi atau sebesar Rp 6.300.000.

"Yang kedua, ada perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu/jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat," urainya.

Lalu, lanjut Karding, selama proses kerjasama itu dilakukan, maka seluruh pekerja migran mendapat integritas data sebagai tenaga kerja resmi oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. "Berikutnya adalah dengan terintegrasi data ini, maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural," ucapnya.

Karding juga menyampaikan bahwa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai sekarang. Kebijakan moratorium itu terjadi karena adanya penyelundupan ribuan orang pekerja setiap tahun ke negara tujuan Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural. Sehingga, kasus-kasus dalam penyaluran PMI ini setiap tahunya terus meningkat.

BACA JUGA:Mengenal Pura Ismoyo, Tempat Ibadah Hindu di Semarang yang Unik Berada di Pulau Kecil dan Mirip Candi

BACA JUGA:Yuk Kunjungi, 3 Tempat Ibadah yang Nyaman dan Sejuk di Wonosobo, Cocok Buat Beristirahat Sejenak

Meskipun demikian, permasalahan ini harus segera diselesaikan atau dicabut mengingat adanya potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 31 triliun.

"Harus diketahui bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal atau nonprosedural," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan