Dinkes BS Ikuti Sosialisasi Tentang Implementasi Coretax

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan mengikuti sosialisasi terkait sistem Coretax yang dilakukan oleh pihak Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP)Manna-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Sistem Coretax akan diimplementasi pada awal tahun 2025 ini. Melalui sosialisasi yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)Manna yang diikuti oleh Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan terkait sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Yang mana pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sebelum menjalankan sistem Coretax ini masih diperlukan pemutakhiran data terlebih dahulu secara lengkap dan akurat.Untuk itu dalam rangka mendukung implementasi Coretax, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam sistem pajak sudah sesuai dengan kondisi aktual.
Apalagi hal ini meliputi pembaruan data identitas wajib pajak, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta informasi perpajakan lainnya yang relevan.Pemutakhiran data pajak sangat penting karena Coretax akan berfungsi dengan lebih efektif jika data yang digunakan akurat dan valid.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Jangan Ragu, Laporkan Lahan yang Terdampak Bencana ke Dinas Pertanian BS
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan,M.Si menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi bidang perbendaharaan Dinas Kesehatan serta UPT Dinas Kesehatan yang ada.Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak,karena saat ini ada perubahan pembayaran pajak melalui sistem Coretax.
"Dengan memahami tata cara pembayaran pajak dengan sistem baru ini,kita bisa melakukan penyesuaian cara pembayaran pajak dari sistem yang lama kesistem yang baru,yang mana era Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,"papar Didi diruangnnya Kamis(13/03).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini juga,seluruh sistem pembayaran pajak yang ada di Dinas Kesehatan,sesuai dengan aplikasi dengan standar pembayaran pajak ,bukan itu saja nantinya dalam pembayaran pajak,harus juga dipahami mana yang menjadi PPh yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dan Pajak Pertambahan Nilai(PPN).
Adapun yang disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lepson Layarso,S.Kep bahwa sosialisasi ini memang sangat penting,karena perubahan pembayaran pajak harus dilakukan oleh setiap OPD termasuk Dinas Kesehatan yang mana selama ini pembayaran pajak melalui DJP online sekarang beralih ke aplikasi Coretax.
"Apalagi Dinas Kesehatan juga merupakan OPD pembayaran pajak terbaik,dengan sistem Coretax ini juga kita harapkan adanya peningkatan dalam pembayaran pajak kedepannya nanti,dan tidak ada kesalahan yang terjadi dalam penggunaan sistem pembayaran pajak dengan aplikasi Coretax,dan sistem ini bisa diikuti bukannhanya di Dinas Kesehatan saja tetapi sampai unit di bawah Dinas Kesehatan,"pungkas Lepson.