Peraturan Baru, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Disway-Anisha Aprilia--
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
1. Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
2. Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
3.Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
4. Hak atas manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pekerjaan
5. Mekanisme yang lebih transparan untuk pencegahan penyalahgunaan manfaat JKM
Dengan terbitnya Permenaker 1 Tahun 2025, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Pekerja kini dapat menikmati manfaat JKK, JKM, dan JHT yang lebih luas dan inklusif, memastikan mereka mendapatkan perlindungan optimal dalam dunia kerja.
Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dari aturan baru ini.(*)