Polresta Bengkulu Sita Uang Rp 284 Juta

Polresta Bengkulu Sita Uang Rp284 Juta--
Soal Kasus Gagalnya 80 Mahasiswa Unihaz Berangkat Prakerin ke Yogyakarta
RADAR BENGKULU – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 284,56 juta sebagai barang bukti dalam kasus gagalnya 80 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) pada 17 Februari lalu.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 531 juta yang disetor mahasiswa kepada pihak penyelenggara, CV LBN yang dikelola oleh tersangka FL, Direktur LBN.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk Rp 45 juta yang masuk ke rekening atas nama Huraira, istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
“FL sebagai pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sudarno dalam keterangan persnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Sudarno, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, sisa uang yang disetor mahasiswa telah digunakan FL untuk keperluan pribadi, termasuk membayar biaya transportasi bus, pesawat, dan penginapan.
BACA JUGA:Beri Tauladan, Bupati Benteng Berikan Gaji Pokoknya Kepada BAZNAS
BACA JUGA:Keren, Listrik Puskesmas Teras Terunjam 100 Persen dari Tenaga Surya
“Kami telah mengirim tim ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi terkait yang berada di sana. Proses penyidikan masih berlangsung,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu gagal berangkat ke Yogyakarta untuk mengikuti prakerin yang seharusnya diselenggarakan oleh CV LBN. Padahal, mahasiswa telah membayar biaya sebesar Rp 531 juta untuk keperluan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kegiatan prakerin tak kunjung terlaksana, sehingga menimbulkan kecurigaan dan laporan dari pihak mahasiswa dan orang tua.
Sudarno menambahkan, FL ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian dengan perwakilan Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan prakerin tersebut.
“Sementara untuk dugaan keterlibatan dekan, kami masih menunggu proses lebih lanjut,” ujar Sudarno.
Pihak kampus Unihaz Bengkulu sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi mahasiswa yang menjadi korban.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata perwakilan Unihaz Bengkulu.
BACA JUGA:Februari 2025, Kota Bengkulu Deflasi