Tegakkan Disiplin, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi ASN

Tegakkan Disiplin, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi ASN -Ist-

Kemudian pencatatan kehandiran ASN pada aplikasi E- Kinerja menggunakan gambar wajah yang bersangkutan. Begitu juga untuk PPPK, pencatatan kehandiran pada aplikasi Sephia juga menggunakan gambar wajah bersangkutan.

 

Ke depan, Jika sudah memakai sistem baru titik koordinat, maka ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Melalui sistem ini para ASN diwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, tidak bisa dilakukan di luar kantor tanpa alasan jelas karena absen akan dianggap hangus.

 

Namun jika terdapat pelaksanaan kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, maka pencatatan kehadiran ASN dilaksanakan pada lokasi kegiatan.

 

Sebagai informasi, selama ini para ASN di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dalam sehari diwajibkan 3 kali melakukan absen, yakni pada pagi hari saat masuk kantor, pada saat jam istirahat dan pada saat akan pulang kantor.

 

Absensi ini menjadi salah satu komponen pemerintah dalam melakukan perhitungan pembayaran terhadap tunjangan tambahan penghasilan (TPP) ASN. Karenanya Pemkot meminta para pegawai dapat disiplin absen agar hak dan tanggung jawab sejalan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan