Istri Dekan FH Unihaz Diduga Terima Aliran Dana Penipuan 45 Juta

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam--

RADAR BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap dugaan kuat aliran dana sebesar Rp 45 juta ke rekening istri Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Al. Dana tersebut diduga berasal dari penipuan yang merugikan mahasiswa FH Unihaz dalam program studi tur (study tour) dan praktik kerja industri (prakerin). Kasus ini semakin panas setelah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di halaman kampus beberapa waktu lalu, menuntut kejelasan atas dana yang hilang.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan FL, Direktur CV LBN, dan istrinya TL, yang juga menjabat sebagai Pembantu Direktur CV LBN, dana sebesar Rp 45 juta tersebut dialirkan ke rekening istri Al. CV LBN merupakan vendor yang ditunjuk untuk mengurus pemberangkatan 80 mahasiswa FH Unihaz dalam kegiatan prakerin ke Yogyakarta dan Malang.

"Dalam penyelidikan, kami menemukan aliran dana ke rekening atas nama Hu, yang ternyata adalah istri Pak Dekan," ungkap Sujud Alif Yulam Lam,.

Namun, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut telah digunakan atau masih tersimpan. Selain itu, tujuan penggunaan dana tersebut juga masih dalam investigasi. Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk keperluan oleh-oleh seperti yang diklaim oleh Al, masih menjadi tanda tanya besar.

BACA JUGA:Waspada, Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online

BACA JUGA:Sah, PWI Jaya Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

Dana sebesar Rp 45 juta ini diduga merupakan bagian dari uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mahasiswa dalam program prakerin. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan mahasiswa, dana tersebut justru dialirkan ke rekening istri Dekan. Akibatnya, mahasiswa FH Unihaz gagal berangkat ke Yogyakarta dan Malang untuk melaksanakan prakerin, yang seharusnya menjadi bagian penting dari proses pembelajaran mereka.

Menanggapi hal tersebut, Al, yang saat ini berstatus sebagai Dekan nonaktif FH Unihaz, memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa dana sebesar Rp 45 juta tersebut memang ada dan masih disimpan di Fakultas Hukum Unihaz. Menurutnya, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan oleh-oleh saat tiba di lokasi prakerin, yaitu Malang dan Yogyakarta.

"Uangnya untuk oleh-oleh, namun karena ini untuk oleh-oleh, jelas nanti setelah di sana baru bisa digunakan. Uangnya ada di Fakultas Hukum," tegas Alauddin.

 Ia menegaskan bahwa oleh-oleh tersebut bukan untuk mahasiswa, melainkan untuk para dosen yang mengantar serta pihak kampus.

Al juga membantah tudingan bahwa CV LBN dipilih sebagai vendor karena pemiliknya merupakan alumni Unihaz Bengkulu. Menurutnya, siapa saja bisa menjadi vendor asalkan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Mahasiswa UI dan Ellips Edukasi Warga Soal Rambut Sehat

BACA JUGA:Melalui Program Dapur Masuk Sekolah, Kodim 0423 Bengkulu Utara Ikut Dukung Program Makan Bergizi

"Soal prosedur lelang ini kan bukan proyek pemerintah. Kita hanya lihat dari profil perusahaannya. Ketika memenuhi syarat, ya bisa saja," kata Al.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan