Masyarakat Adat Desa Penarik Desak Pengecekan Lapangan Terkait IUP PT Pasopati Jaya Abadi

Masyarakat Adat Desa Penarik Desak Pengecekan-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Keberadaan galian C milik PT. Pasopati Jaya Abadi di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali menuai sorotan dari masyarakat adat setempat. Masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna mengungkap fakta sebenarnya terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.  

Perwakilan Masyarakat Adat Desa Penarik, Juhara, secara tegas mempertanyakan legalitas IUP PT. Pasopati yang mencakup area seluas 11,9 hektare (Ha). Menurutnya, meskipun administrasi izin tersebut dikelola melalui desa tetangga, lokasi pertambangan justru berada di wilayah Desa Penarik.

 "Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana bisa izin dikeluarkan untuk desa lain, tetapi aktivitas pertambangannya justru di wilayah kami?" ujar Juhara.  

Juhara menegaskan, masyarakat adat Desa Penarik meminta Dinas ESDM dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran fakta tersebut. 

"Hanya dengan pengecekan lapangan, pertanyaan kami bisa terjawab," tegasnya.  

BACA JUGA:Tidak Ada Kendala Kesehatan, Gubernur Bantu Rakyat Siap Dilantik

BACA JUGA:Bentuk Tim Percepatan Pembebasan Lahan Pengalihan Jalan di Bandara Mukomuko

Masyarakat adat Desa Penarik menilai, transparansi dalam penerbitan IUP dan pengawasan aktivitas pertambangan sangat penting untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan akan merugikan masyarakat setempat. 

"Kami tidak ingin ada lagi ketimpangan seperti ini. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan," kata Juhara.  

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan perusahaan dalam menangani persoalan ini. Namun, sebelum melakukan pengecekan lapangan, Fajar meminta PT. Agung Wijaya dan PT. Pasopati memenuhi kewajiban administratif terlebih dahulu.  

"Perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bersertifikasi, serta melaporkan pengukuran dan pemasangan patok sesuai ketentuan," papar Fajar.  

BACA JUGA:Ombudsman Sidak Pelayanan Publik di Kantor Badan Pertanahan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Merespon Kebijkan Pusat, DPRD BU Minta Desa Perhatikan Data Statistik

Selain itu, Fajar menekankan pentingnya laporan berkala dari perusahaan terkait kegiatan operasional, produksi, penjualan, dan pengelolaan lingkungan. "Semua ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan