Ini Dia Fatwa MUI Tentang Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg

Beli Gas LPG 3 Kg, Pengecer dan UMKM di Kramat Jati Wajib Miliki Surat Izin Usaha -Disway-Cahyono---
Menurut Kiai Miftah, hal ini dapat dihukumi sebagai ghasab. Ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
BACA JUGA:3 Syarat Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi Saldo Dana Bansos PIP 2025
BACA JUGA:DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin, terutama yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, merupakan bentuk kezaliman yang harus dihindari. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan subsidi secara bijak semakin meningkat.
Ia juga berharap agar pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat memperketat pengawasan guna memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran, sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.(*)