3 Syarat Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi Saldo Dana Bansos PIP 2025

3 Syarat Pemutakhiran Dapodik-Disway--
RADAR BENGKULU - Cara pemuktahiran data siswa pada Dapodik siswa penerima saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) harus valid dan relevan.
Keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pendidikan.
Pengambilan keputusan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan pendidikan, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, sangat dipengaruhi oleh tersedianya data yang lengkap, sahih (valid), dapat dipercaya/reliabel, relevan, dan tepat waktu.
Dilansir dari Kemendikdasmen, kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna, dan pengendalian pembangunan pendidikan menjadi sia-sia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, dalam sambutannya menghimbau bahwa pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
"Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.
Mengingat hal itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa.
BACA JUGA:Calon Siswa Jalur Domisili Bisa Daftar Sekolah Lintas Provinsi
BACA JUGA:Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
Karena Dapodik yang berkualitas, menurut Eko, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.
Pemuktahiran Dapodik Hingga 10 Februari 2025