Kalah di PTUN, Kades Jambat Akar Pilih Banding

Kalah di PTUN, Kades Jambat Akar Pilih Banding--
RADAR BENGKULU, SELUMA- Pasca dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, usai digugat perangkat desanya yang dipecat, yakni Remiin, mantan kadus III, Werlan, Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang.
Ia mengaku sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Terlebih lagi keputusannya memberhentikan kadus III tanpa alasan.
Menurutnya, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III dengan alasan yang bersangkutan tidak berdomisi di Dusun III, agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.
Banding dilakukam karena pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, gugatan mantan Kadus ke PTUN Bengkulu yang ditujukan ke kepala Desa Jambat Akar, dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
Wakil Ketua I PPDI Provinsi Bengkuku, Hardiansyah yang turut mendampingi perangkat desa yang dipecat kades Jambat Akar mengatakan upaya banding yang dilakukan kades Jambat Akar merupakan haknya. Namun menurutnya pemecatan perangkat desa yang dilakukannya sudah cacat hukum.
BACA JUGA:Soal Limbah, Wabup Seluma Sidak PT SSL
BACA JUGA:Ayam Berkaki 4 Hebohkan Warga Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
" Memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari camat, namun juga dari bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendageri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada tanggal 16 Juli 2024," sampai Hardiansyah.
Sementara itu, berdasarkan hasil PTUN Bengkulu, Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat Desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengmbalikan kedudukan tergugat.