Ini Persyaratan PPPK Paru Waktu

Ini Persyaratan PPPK Paru Waktu-Ist-
RADAR BENGKULU, MANNA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru.
Terkait Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(MenPan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Artinya kalau ada yang mau diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus pahami dulu aturannya
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Upah Disesuaikan dengan Anggaran Instansi
BACA JUGA:Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Yang mana Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud)Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan untuk pengajuan PPPK Paru waktu syaratnya seluruh honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK akan tetapi belum masuk didalam perengkingan formasi yang dibutuhkan dalam satu daerah tersebut baik itu R2 maupun R3 artinya Kode "R2": Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kode "R3": Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata
"Pengajuannya tersebut untuk PPPK paruh waktu tentunya pengajuan dari daerah,kusus untuk guru akannkita lakukan analisis kebutuhannya itu melalui aplikasi Ruang Talenta Guru(RTG) yaitu , sebuah platform berbasis web yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN).Untuk berapa banyak R3 dan R4 yang ada jumlahnya tidak penting,yang penting berapa banyak kebutuhan anliasis kebutuhan yang dibutuhkan,yang saat ini sedang dijalan oleh Kepala Seksi(Kasi)Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PTK),"ujar Lusi saat dihubungi Minggu(02/02).
Untuk PPPK paruh waktu ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN.Nantinya semuanya otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.