PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Upah Disesuaikan dengan Anggaran Instansi

Kabar penting untuk pegawai non-ASN di Indonesia-Istimewa-

RADAR BENGKULU – Kabar penting bagi para pegawai non-ASN di seluruh Indonesia! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, pada 13 Januari 2025 ini mengatur tentang status, penggajian, serta fasilitas yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan kesejahteraan mereka. Namun, ada satu hal yang perlu dicermati, upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Artinya, besaran gaji bisa berbeda di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kemampuan anggaran mereka.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir mereka saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Libur Isra Mikraj dan Imlek, Dukcapil Kota Bengkulu Tetap Buka dan Layani Masyarakat

BACA JUGA:Nama Helmi-Mi’an Dicatut Oknum, Tim Hukum Ancam Langkah Hukum

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, membenarkan bahwa sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di tiap OPD.

"Ya, disesuaikan dengan anggaran di OPD masing-masing," ujar Gunawan.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi calon PPPK Paruh Waktu, mengingat perbedaan kemampuan anggaran di tiap instansi bisa mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Keputusan MenPANRB ini tak hanya membahas upah, tetapi juga memperjelas siapa saja yang berhak mengikuti pengadaan PPPK Paruh Waktu. Program ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang bisa mendaftar adalah:

Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang sudah mengikuti semua tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Dengan aturan ini, pegawai non-ASN yang sebelumnya belum beruntung dalam seleksi ASN kini memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan status yang lebih jelas dalam pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu untuk Sektor Strategis

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat kebutuhan tenaga di berbagai sektor yang masih sangat besar, sementara penataan pegawai non-ASN juga perlu dilakukan dengan lebih sistematis. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu akan difokuskan untuk mengisi jabatan-jabatan penting seperti

Guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis, Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, Penata layanan operasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan