Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas

Dana alokasi khusus (DAK)-RADAR BENGKULU-
Keuangan setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bersumber dari transfer pemerintah pusat tampaknya bakal dipangkas alias disesuaikan.
Berdasarkan Inpres Presiden tersebut, pemangkasan dilakukan hampir diseluruh item dana transfer, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan termasuk Dana Desa (DD).
Hanya saja belum diketahui berapa besaran pemangkasan alias penyesuaian dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Mukomuko.
Dana-dana yang semestinya didapat Kabupaten Mukomuko di tahun 2025 yang tersebut diatas, berpotensi dipangkas pasca terbitnya Inpres Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Eva menerangkan, dalam instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.
"Slaah satu poin itu membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar-seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," ujarnya.
Poin selanjutnya yaitu mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.
"Dengan keluarnya instruksi presiden ini, kemungkinan besar akan terjadi refocusing. Yang jelas, apapun itu bentuknya, kita akan tetap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden," sambung Eva.
Dikatakan Eva, APBD 2025 sudah dapat dilaksnakan. Sebab, setelah selesai evaluasi Gubernur, Perda APBD juga sudah diregistrasi Pemprov Bengkulu. Oleh sebab itu, Pemkab sedang menyiapkan proses pelaksanaan program-program yang tertuang di APBD, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi anggaran.