Ketua FPR Mukomuko Sesalkan Kesepakatan Perda RTRW Tertunda: Dahulukan Kepentingan Rakyat

Ketua FPR Mukomuko, Saprin Efendi--

"Persetujuan Raperda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan dengan perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bahkan sejak 2017. Baru di tahun 2023 kita dapatkan persetujuan dari Kementerian," imbuhnya. 

Ditambahkannyq, jika nanti sudah ada kesepakatan, Haryanto mengatakan, berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian. Tahapan selanjutnya pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian.

BACA JUGA:Dilarang Merokok Dilingkungan Sekolah

"Jikalau Kementerian setuju, maka ada surat rekomendasi untuk pemerintah daerah. Setelah itu, baru kita sampaikan kembali ke DPRD untuk disahkan," pungkas Haryanto. (sam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan