Limbah Akar Kuning Dibuang ke Sungai dan Menimbulkan Aroma Tak Sedap, DPRD Kaur Sidak ke Lapangan
DPRD Kaur Sidak ke Lapangan-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR - Pengolahan kayu akar kuning yang berada di Desa Sukamenanti Kecamatan Maje membuang limbah ke sungai dan menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu masyarakat pemukiman sekitarnya.
Hal ini menimbulkan laporan masyarakat ke DPRD Kabupaten Kaur untuk turun ke lapangan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin 13 Januari 2025. Sidak dipimpin langsung Waka I DPRD Kaur Herdian Septanugraha, SH di dampingi Waka II Mardianto, S.AP dan anggota DPRD Dapil II diikuti Kepala Dinas PMPTSP Saryoto,S.Sos,M.Ling dan dihadiri warga sekitar perusahaan pengolahan akar kayu kuning.
Kedatangan DPRD Kaur yang melakukan sidak disambut pihak manajemen perusahaan akar kayu kuning dan Kepala Desa Sukamenanti Burmansyah. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha,SH menyampaikan, sidak untuk menindak lanjuti laporan masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah olahan akar kayu kuning ke muara sungai yang menjadi lokasi mata pencaharian ikan dan udang oleh masyarakat sekitar dan bau tak sedap yang ditimbulkan proses ekstraksi olahan akar kayu kuning.
"Sidak ini karena adanya laporan masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah ke sungai dan adanya bau tak sedap yang ditimbulkan, sehingga mengganggu masyarakat yang tinggal di seputaran pengolahan akar kayu kuning," ujar Waka I Herdian Sapta Nugraha, SH.pada RBI.
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Polsek Talo Tinjau Lahan Program Ketahanan Pangan
Dikatakan Herdian, kami sangat mendukung perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Kaur asal berdampak positif dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tetapi tetap harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan terutama terkait izin limbah dan izin lingkungan.
"DPRD Kaur akan memanggil pihak perusahaan pengolahan akar kayu kuning dengan membawa legalitas perusahaan, baik izin produksi dan izin lingkungan," jelasnya.
Saat melakukan Sidak pihak manajemen perusahaan terkendala tidak bisa berbicara dalam bahasa Indonesia dan juru bahasa tidak ada ditempat, sehingga berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukamenanti Burmansyah sejauh mana pengetahuan izin perusahaan dan kelengkapan dokumen perusahaan, namun ia tidak mengetahui secara presis perizinan perusahaan tersebut.
Kepala Desa Sukamenanti Burmansyah menjelaskan, tidak mengetahui secara lebih detail perizinan perusahaan yang sudah beroperasi dari beberapa bulan yang lalu. Mengenai keluhan masyarakat yang mencari ikan dan udang di sungai serta masyarakat disekitar yang terganggu dengan aroma tak sedap yang ditimbulkan agar segera di tindak lanjuti oleh DPRD Kaur.
"Mohon agar keluhan masyarakat mengenai pembuangan limbah dan aroma tak sedap yang ditimbulkan agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.