Pemprov Bengkulu Memastikan Tarif Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik

Pemprov Bengkulu Ambil Sikap Tegas Dengan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak PKB dan BBNKB-Poto ilustrasi-

"Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat," Sambung beliau lagi.

 

Pemberlakuan untuk aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, menurut Yudi dimulai Selasa 7 Januari 2025, hingga enam bulan ke depan.

 

"Nanti kami ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," Sambung beliau. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan