Pemprov Bengkulu Memastikan Tarif Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik
Editor: Syariah m
|
Rabu , 08 Jan 2025 - 09:30
Pemprov Bengkulu Ambil Sikap Tegas Dengan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak PKB dan BBNKB-Poto ilustrasi-
"Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat," Sambung beliau lagi.
Pemberlakuan untuk aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, menurut Yudi dimulai Selasa 7 Januari 2025, hingga enam bulan ke depan.
"Nanti kami ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," Sambung beliau.