Seluruh Tambang Mineral Batuan di Provinsi Bengkulu Sah dengan Izin

kegiatan pertambangan mineral batuan, termasuk pasir, batu, pasir sedot, dan batu gunung yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu, kini telah sah dengan izin-ist-

"Pemerintah daerah harus mendorong seluruh perusahaan pertambangan galian C mengurus perizinan. Karena izin galian C saat ini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu," ungkap Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, pada pengawasan ke Bengkulu pada pertengahan tahun 2023.

Aturan ini mendorong seluruh perusahaan atau pengelola pertambangan tambang galian C yang belum berizin untuk mengikuti aturan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan