Bagi Perempuan Muslim, Ini Dia 4 Urutan Wali Nikah

ada 4 Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan-Ist-

 

4. Wali Maula

 

Wali maula merupakan majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Dengan demikian, apabila ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

 

Rizem Aizid dalam bukunya menyimpulkan, "Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya."

 

"Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula." tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan