Bagi Perempuan Muslim, Ini Dia 4 Urutan Wali Nikah

ada 4 Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan-Ist-

1) ayah kandung,

2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,

3) saudara lelaki seayah-seibu,

4) saudara lelaki seayah saja,

5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,

6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,

7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,

8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,

9) anak lelaki dari no. 7 di atas,

10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,

11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,

12) saudara lelaki ayah, seayah saja,

13) anak lelaki dari no. 11,

14) anak lelaki no. 12, dan

15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan