Bagi Perempuan Muslim, Ini Dia 4 Urutan Wali Nikah
ada 4 Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan-Ist-
Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hal demikian juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, "Para janda lebih berhak atas diri mereka. " (HR Tirmidzi)
Terkait perbedaan pendapat tersebut, Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya, "Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi'i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia."
Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan
Orang yang berhak menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari Fiqih Praktis 2, syaratnya yaitu laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.
Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.
1.Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.