Tujuan Pernikahan Menurut Surat Ar Rum Ayat 21
Surat Ar Rum ayat 21 kerap dikaitkan dengan pernikahan. Terlebih, ayat ini muncul dalam petikan undangan kaum muslimin-Ist-
Pada surat Ar Rum ayat 21 terdapat kata mawaddah dan rahmah. Sebagian berpendapat bahwa kata itu ditujukan bagi anak muda dan orang tuanya.
Pendapat lainnya menafsirkan kata mawaddah sebagai rasa kasih sayang yang makin lama terasa makin kuat antara suami dan istri. Lalu, terkait maksud kalimat jenis kamu sendiri dalam surat Ar Rum ayat 21 dimaknai sebagai kesamaan dari sisi psikis dan fisik.
Nantinya, kesamaan tersebut menumbuhkan perasaan mawaddah dan rahmah, kasih sayang dan perasaan cinta. Selain itu, surat Ar Rum ayat 21 juga menjelaskan terkait ketentuan hidup dan doa suami istri untuk mencapai kebahagiaan hidup, ketenteraman jiwa, serta kerukunan hidup berumah tangga. Karenanya, ayat tersebut sering dibaca saat momen pernikahan.
Surat Ar Rum ayat 21 juga terkandung adanya sebuah larangan. Ulama berpendapat bahwa Allah melarang manusia melampiaskan nafsu mereka kepada makhluk lain yang bukan pasangannya. Hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh Allah. Maka dari itu, diperintahkan kepada seluruh manusia untuk menikahi dari kalangan yang sejenisnya.
BACA JUGA:Sejarah Puteri Raja Selebar Menikah Dengan Anak Raja Serawai
BACA JUGA:Jessica Prihatin, Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana
Penggunaan kata taskunu yang berasal dari kata sakana pada ayat di atas memiliki arti diam atau tenang dari sebuah kesibukan. Ketenangan batin tersebut juga dapat hadir dikarenakan sebuah pernikahan. Makhluk akan mencapai kesempurnaan eksistensi jika bergabung dengan pasangannya masing-masing. Karenanya, Allah mensyariatkan kepada manusia untuk mengawini pasangannya agar memperoleh ketenangan.
Anjuran Menikah dalam Islam
Dalam Islam, anjuran menikah tercantum dalam sejumlah hadits. Mengutip Firman Arifandim Lc MA dalam bukunya yang bertajuk Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan, pernikahan menjadi jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam, yaitu menjaga nasab. Dengan demikian, terbentuklah sarana penting untuk memelihara manusia agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan oleh Allah SWT.