DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 30 Ribu Petugas Pemilu Adhoc

Komisi 4 DRPD Provinsi Bengkulu saat Rapat Bersama dengan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek-Windi/RADAR BENGKULU-

Usin menambahkan, upaya untuk menjamin perlindungan bagi petugas adhoc sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bengkulu. Keduanya mendorong pemberian jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi para petugas adhoc yang mulai bekerja di tahapan pra-Pilkada hingga pasca-Pilkada.

“Surat edaran Mendagri dan Gubernur jelas meminta jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi badan adhoc. Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, kerja mereka semakin berat dan risikonya pun semakin tinggi,” tambah Usin.

BACA JUGA:Bengkulu Terima Bantuan Hibah BNPB Rp 34,9 M untuk Rekonstruksi Infrastruktur

BACA JUGA:Perbandingan Fitur Suunto Vertical vs Garmin Fenix 7

Diakhir pernyataanmya Usin mendesak KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses perlindungan bagi petugas adhoc. Koordinasi antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk menyelesaikan kendala yang ada, terutama di wilayah-wilayah yang belum menerima perlindungan.

“Apabila ada kendala atau hambatan, kami mendorong KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan sekadar kewajiban, tetapi hak bagi setiap petugas adhoc yang telah bekerja keras demi suksesnya Pilkada,” pungkas Usin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan